Kesulitan Gagal Bayar iGrow Menyingkap Tabir Gelap Klaim Asuransi Lender

Kesukaran Gagal Bayar iGrow Menyingkap Tabir Gelap Klaim Asuransi Lender
February 6, 2024

propertyindonesia Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) ternyata merembet juga ke proses klaim asuransi jikalau terjadi gagal bayar.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI) Pasal 31 ayat (2) huruf m, mewajibkan pelopor di hal ini fintech P2P lending harus menuangkan penjelasan mitigasi risiko apabila terjadi pendanaan macet dalam pada perjanjian antara Penyelenggara juga Pemberi Dana (lender).

Yang dimaksud dengan mitigasi risiko di hal terjadi pendanaan macet adalah penyelesaian pendanaan macet yang digunakan dapat dilaksanakan oleh Pemberi Dana yang terdiri dari penagihan oleh Penyelenggara, pengalihan penagihan terhadap pihak ketiga, juga klaim asuransi atau penjaminan.

Namun, pada beberapa dokumen perjanjian antara lender dengan iGrow yang tersebut didapatkan Kontan, mengungkap bahwa tak ada keterangan atau penjelasan terkait klaim asuransi jikalau terjadi pendanaan macet. Padahal hal yang disebutkan juga harus tercantum di perjanjian antara pelopor dengan lender, sesuai dengan aturan POJK Nomor 10/05/2022.

Mengenai hal itu, Kuasa Hukum Lender iGrow Grace Sihotang menerangkan iGrow memproduksi perjanjian yang tak sesuai dengan ketentuan.

“Jadi, di perjanjian iGrow enggak ada klausul wanprestasi. Jadi dianggap semua tindakan dari iGrow itu tindakan yang tersebut benar,” ungkapnya untuk Kontan, Mulai Pekan (5/2).

Kontan juga sempat mendapatkan isi email terkait proses klaim asuransi yang tersebut diterima para lender dari iGrow. Tertera e-mail yang dimaksud dikirim oleh iGrow pada 13 April 2023, mengenai Data Hasil Konfirmasi Pemegang Polis Klaim Asuransi lalu Tindak Lanjut Proyek Penjualan Minyak Nilam.

Adapun email yang disebutkan menerangkan hasil konfirmasi persetujuan klaim atau pencairan asuransi dari seluruh lender pemegang polis proyek Penjualan Minyak Nilam di kurun waktu 14 hari kerja yang mana sudah diberikan.

Hasilnya menerangkan, 12% lender pemegang polis proyek yang dimaksud Sepakat untuk memproses pencairan asuransi dengan nominal 10% dari nilai pokok pendanaan atau sebesar Mata Uang Rupiah 250.000/unit, kemudian 16% lender pemegang polis Tidak Sepakat juga bersedia untuk menanti proses penagihan iGrow.

Terbanyak, 72% lender pemegang polis Tidak Memberikan Konfirmasi sampai dengan batas waktu yang dimaksud ditentukan. 

“Sesuai dengan informasi yang digunakan disampaikan pada e-mail sebelumnya, apabila tidaklah memberikan konfirmasi, maka dianggap lender tidaklah sepakat. Dengan konfirmasi yang disebutkan didapatkan hasil sebagian besar lender menyatakan tiada sepakat, maka aktivitas lanjut lalu opsi yang mana dijalankan berdasarkan konfirmasi dari seluruh pemegang polis, yaitu mengawaitu proses penagihan iGrow,” tulis pihak iGrow di email yang tersebut dikirimkan terhadap lender.

Setelah iGrow menentukan putusan tersebut, pihak iGrow kemudian menjelaskan lini waktu opsi, yakni opsi pertama melanjutkan proses penagihan dengan regu penagihan internal iGrow yang digunakan sudah pernah tersertifikasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Opsi kedua, proses kerja identik dengan pihak ketiga, baik collection agency maupun firma hukum.

Perkembangan terbaru dari kerja pihak ketiga akan dikabarkan secara berkala untuk para lender terkait. Opsi ketiga, apabila pihak borrower tak memiliki itikad baik selama proses penagihan baik dari kelompok penagihan internal maupun jasa penagihan pihak ketiga, iGrow akan melakukan langkah tegas bersatu dengan pihak ketiga yang telah lama dipilih, maka iGrow akan menjalankan proses hukum.

“Apabila proses yang tersebut ditempuh adalah dengan menggunakan opsi (2) atau (3), maka pembayaran sisa kredit yang dimaksud akan diteruskan terhadap lender adalah nominal setelahnya dipotong biaya-biaya yang mana muncul berhadapan dengan proses-proses yang mana terjadi. Demikian informasi yang dimaksud dapat kami ungkapkan lalu iGrow berikrar akan memberikan update informasi secara berkala juga mendampingi para lender hingga seluruh proses penyelesaian kewajiban pembayaran oleh Borrower berjalan dengan baik,” tulis pihak iGrow.

Terkait hal itu, Grace menganggap para lender dipaksa untuk mengikuti kesepakatan iGrow mengenai klaim asuransi.

“Mereka (iGrow) memakai Simas Insurtech lalu hanya saja mau bayar 10% saja. Dipaksa. Jadi, kalau lender enggak mau mengikuti ketentuan 10% itu, para lender enggak bisa saja masuk ke di aplikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Grace juga mengungkapkan bahwa ada dugaan borrower iGrow itu fiktif. Dia menceritakan ada lender iGrow yang tersebut mencoba menyelidiki segera ke lokasi proyek si borrower.

“Ada klien yang mana menyelidiki secara langsung ke lokasi proyek tersebut. Ternyata dari 10 proyek itu yang mana didanai cuma 1, demikian juga yang mana terjadi dengan TaniFund. Jadi, misal ada petani pada Madiun, itu petaninya bingung juga tak ada yang mana didanai serupa sekali. Jadi, ada dugaan perusahaan fintech itu membohongi konsumen, jadi meyakinkan PT-nya, tetapi nyatanya fiktif,” tuturnya.

Grace menyatakan langkah yang mana diadakan iGrow itu makin mulus terjadi, didukung oleh literasi penduduk yang tersebut masih minim sehingga tak ada sikap kritis lender untuk mengetahui perusahaan si peminjam.

Sebagai informasi, tercatat TKB90 iGrow hingga 6 Februari 2024 sebesar 53,44%. Imbas kesulitan gagal bayar, beberapa lender diketahui telah lama menggugat iGrow pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan dengan nomor perkara 115/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang dimaksud didaftarkan pada 30 Januari 2024. 



Tags: ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *