Pengusaha Makin Patuh, Dolar Hasil Ekspor Disimpan di dalam RI

Pengusaha Makin Patuh, Dolar Hasil Ekspor Disimpan dalam di RI
December 6, 2023

property indonesia

Jakarta – Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kepatuhan eksportir terkait aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Narasumber Daya Alam sudah ada meningkat. Menurut dia, kesimpulan itu didapat pasca melakukan evaluasi penerapan DHE SDA.

“Dari evaluasi 3 bulanan sudah ada ada peningkatan yang tersebut cukup bagus dari segi compliance,” kata ia pada St Regis, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Airlangga menyatakan oleh sebab itu telah menjadi regulasi, maka pemerintah akan terus melanjutkan menerapkan aturan DHE SDA. Dia mengungkapkan untuk ketika ini pemerintah belum memikirkan mengenai sanksi terhadap merek yang tersebut tidaklah patuh. Menurut dia, pemerintah masih fokus untuk meningkatkan kepatuhan terlebih dahulu.

“Ya memang benar telah regulasi dilanjutkan,” kata dia. “Sanksi urusan kedua yang mana penting compliance dulu,” lanjut Airlangga.

Seperti diketahui, pemerintah telah terjadi menetapkan Peraturan otoritas Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019. Dengan aturan ini, eksportir wajib menaruh DHE di area Tanah Air pada waktu 3 bulan.

Dengan adanya aturan ini, berarti eksportir wajib menaruh DHE-nya dalam lingkungan ekonomi keuangan pada negeri. Setelah diterapkan selama 3 bulan, pemerintah mencatatkan data US$7,9 miliar DHE sudah ada ditempatkan di tempat di negeri melalui berbagai instrumen.

Sekretaris Kementerian Koordinator Area Perekonomian Susiwijono memaparkan penerimaan DHE SDA pada Agustus 2023 mencapai US$10,5 miliar, kemudian pada September 2023 turun tipis menjadi US$9 miliar, juga pada Oktober 2023 kembali naik menjadi US$10,2 miliar.

Sementara nilai yang mana ditempatkan mencapai US$2,7 miliar pada Agustus 2023, US$2,3 miliar pada September 2023, serta US$2,9 miliar pada Oktober 2023. “Harusnya persentase penempatan sebesar 30% dari nilai penerimaan, namun pada waktu ini kisarannya telah dilakukan berada dalam bilangan 25-29%,” kata Susi.

Artikel Selanjutnya UMKM Tidak Kena Pengaruh Aturan Wajib Parkir Dolar Hasil Ekspor

sumber cnbc

Tags: , , , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *