Begini Cara OJK Perkuat Perlindungan Pelanggan Jasa Keuangan

Begini Cara OJK Perkuat Perlindungan Pelanggan Jasa Keuangan
March 11, 2024

propertyindonesia

Jakarta Sebagai upaya penguatan pemeliharaan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan PUJK (market conduct) yang komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial.

Pengawasan ini terdiri dari tindakan preventif kemudian proaktif di menyikapi setiap perilaku PUJK sehingga menyokong penegakan prinsip pemeliharaan konsumen kemudian masyarakat.

OJK pun secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi serta Perlindungan Pengguna (PEPK) 2023-2027 pada akhir tahun lalu. Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 bertujuan untuk mewujudkan rakyat Indonesia yang dimaksud terliterasi, terinklusi serta terlindungi, dan juga menciptakan pelaku bidang usaha jasa keuangan yang dimaksud berintegritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi serta Perlindungan Customer OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pada awal tahun ini, PEPK-OJK sudah pernah mempersiapkan pembentukan Tim Kerja Literasi dan juga Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS).

“POKJA-LIKS sebagai suatu forum koordinasi di rangka menurunkan gap antara literasi dengan inklusi keuangan syariah juga gap terhadap literasi/inklusi keuangan konvensional, melalui penyediaan rekomendasi menghadapi pengembangan kebijakan juga upaya peningkatan literasi lalu inklusi keuangan Syariah,” ungkap Kiki, hari terakhir pekan (7/3/2024).

Untuk diketahui, sejak 1 Januari hingga 29 Februari 2024, OJK telah terjadi melaksanakan 85 kegiatan edukasi keuangan yang mana menjangkau 11.121 orang kontestan secara nasional. Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan untuk rakyat secara digital dalam bentuk minisite lalu aplikasi, telah dilakukan memublikasikan sebanyak 66 konten edukasi keuangan, dengan total pengunjung sebanyak 288.968 viewers selama Januari sampai dengan Februari 2024.

Selain itu, per 29 Februari 2024 terdapat 42.548 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 50.727 kali akses serta penerbitan 40.412 sertifikat kelulusan modul.

“OJK juga terus menggalang penguatan dukungan PUJK kemudian stakeholder terkait, baik domestik maupun internasional, terhadap literasi kemudian inklusi keuangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kemudian segmen penduduk Diaspora Indonesia di area luar negeri, baik melalui penyelenggaraan kegiatan edukasi keuangan maupun penyediaan dukungan informasi juga pendampingan, antara lain diantaranya aliansi strategis antara OJK dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia pada Hongkong kemudian Hongkong Pihak yang Berinvestasi and Financial Education Council (IFEC) juga PUJK Indonesia terkait edukasi PMI lalu Diaspora Indonesia di dalam Hongkong,” jelas Kiki.

Upaya literasi keuangan yang dimaksud disertai dengan penguatan kegiatan inklusi keuangan yang digunakan didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi pada Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang digunakan melibatkan Kementerian/Lembaga, PUJK, akademisi, kemudian stakeholder lainnya. Sampai dengan 29 Februari 2024 telah dilakukan terbentuk 515 TPAKD pada 34 provinsi lalu 481 kabupaten/kota (93,58% dari kabupaten/kota dalam Indonesia).

Sepanjang 2023 hingga 23 Februari 2024, OJK telah dilakukan menerima 380.758 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Pengguna (APPK), termasuk 27.283 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 12.420 berasal dari sektor perbankan, 7.183 berasal dari sektor financial technology, 5.142 berasal dari lapangan usaha perusahaan pembiayaan, 1.820 berasal dari lapangan usaha asuransi juga sisanya merupakan layanan sektor pangsa modal lalu Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK dengan seluruh anggota Satuan Tindakan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi di penanganan penanaman modal juga pinjaman online ilegal. Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah lama menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang dimaksud diantaranya terdiri dari 40 pembangunan ekonomi ilegal, lalu 2.481 pinjaman online ilegal.

Sampai dengan 26 Februari 2024, pengaduan entitas ilegal yang digunakan diterima sebanyak 3.296 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 pengaduan, dan juga pengaduan pembangunan ekonomi ilegal sebanyak 175 pengaduan.

Selain itu, menjauhi Ramadhan, Kiki juga mengajukan permohonan publik waspada pada maraknya penipuan pada sektor jasa keuangan. Menurutnya, permintaan ketika perayaan Ramadan lalu Lebaran cenderung meningkat sebab tradisi warga seperti membeli pakaian lalu melakukan perjalanan mudik. Hal itu memicu penduduk untuk tergiur pada menggunakan akses pinjaman dana.

“Modus penyalahgunaan oleh sebab itu ada keinginan. Warga harus mewaspadai terhadap kemungkinan yang tersebut muncul,” imbuhnya.

Wanita yang tersebut akrab disapa Kiki ini mengungkapkan, salah satu modus pembohongan yang kerap kali terjadi adalah transaksi dari pinjaman online (pinjol) ilegal meskipun publik tidak ada mengajukan pinjaman.

“Ada transaksi dana dari pinjol ilegal ke orang yang dimaksud tidaklah pernah mengajukan pinjaman. Kemudian tanpa peringatan masuk rekening, korban akan dipaksa mengendalikan dana dengan bunga yang dimaksud tinggi,” ungkapnya.

Selain itu, modus kecurangan lain di area bulan Ramadan adalah pemasaran yang digunakan bukan masuk akal, misalnya untuk perjalanan umroh. “Promo cicilan perjalanan wisata umroh serta lain-lain yang dimaksud sangat tidaklah masuk akal. Hal ini mesti hati-hati. Orang biasanya positif thinking dengan tawaran umroh juga lainnya,” tuturnya.

Terakhir, ada pembohongan pengiriman parcel lewat arahan online melalui whatsapp. Modus yang disebutkan memungkinkan pelaku untuk mencuri data-data penting masyarakat, seperti email juga informasi kartu kredit.

“Kita lihat kemungkinan orang kirim informasi via WA untuk mengakses perangkat lunak yang tersebut ternyata kita lihat seperti modus penggelapan sniffing,” pungkasnya.

 

Artikel Selanjutnya 64% Organisasi Fintech Rentan Kena Kasus Hukum & Gulung Tikar

Tags: , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *