OJK Perkuat Pengawasan Industri Aset Keuangan Digital kemudian Kripto

OJK Perkuat Pengawasan Industri Aset Keuangan Digital kemudian Kripto
March 11, 2024

propertyindonesia

Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah progresif pada mengembangkan dan juga meningkatkan kekuatan penyelenggaraan perubahan teknologi sektor keuangan, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Industri Keuangan. Salah satunya terkait persiapan infrastruktur untuk pengaturan, pengembangan, serta pengawasan untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Hal ini dijalankan agar pengembangan sektor keuangan, termasuk Industri Aset Keuangan Digital lalu Aset Kripto (IAKD) dapat berperan di meningkatkan pendalaman bursa keuangan lalu peningkatan sektor ekonomi nasional di kerangka stabilitas keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bidang Keuangan, Aset Keuangan Digital, juga Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan arah kebijakan di dalam sektor IAKD. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Februari, OJK menetapkan arah kebijakan pertama adalah dengan menerbitkan dengan menerbitkan ketentuan mengenai Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

Hal ini sebagai aktivitas lanjut menghadapi peralihan kewenangan pengaturan dan juga pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti terhadap OJK.

“Selain itu, OJK akan menerbitkan Roadmap IAKD 2024-2028 juga ketentuan mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif,” ungkap ia Hari Senin (4/3/2024).

Tak cuma itu OJK akan melakukan koordinasi dengan Bappebti lalu Bank Indonesia pada mempersiapkan peralihan kewenangan pengaturan lalu pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Bappebti untuk OJK. Salah satunya terkait dengan rencana pembentukan Tim Transisi yang dimaksud akan dikoordinasikan oleh OJK.

Terakhir, OJK sedang menyusun Memorandum of Understanding dengan Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, kemudian Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), juga otoritas terkait lainnya.

“(Ini) di rangka penguatan kerja sebanding terkait penyusunan kerangka kebijakan, pengaturan, lalu pengawasan ITSK, aset keuangan digital termasuk aset kripto,” pungkas Hasan.

Sebagai informasi, POJK 3/2024 ini merupakan perbuatan lanjut melawan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan juga Penguasaan Bidang Keuangan (UU P2SK).

Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan juga mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Industri Keuangan (ITSK) juga aset keuangan digital termasuk aset kripto.

POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan sistem ekologi financial technology terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan mengupayakan pengembangan dengan menjamin pengamanan konsumen kemudian mitigasi risiko yang dimaksud efektif.

Sebagai informasi total akumulasi nilai operasi aset kripto pada 2024 mencapai Rupiah 48,82 triliun. Jumlah pemodal dan juga kegiatan aset kripto domestik di tren meningkat kemudian ketika ini Indonesia berada di dalam peringkat ketujuh sebagai negara dengan total pemodal aset kripto terbesar pada dunia.

Per Januari 2024, jumlah agregat total penanam modal aset kripto mencapai 18,83 jt penanam modal atau mengalami peningkatan 320.000 pemodal dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan nilai proses aset kripto pada periode yang tersebut sebanding tercatat sebesar Rp21,57 triliun atau meningkat 77,68% secara tahunan.

Artikel Selanjutnya Transaksi Aset Kripto RITembus Simbol Rupiah 104,9 Ribu Miliar per November

Tags: , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *