ESDM Hapus Net Metering Ekspor PLTS Atap, Ganbate: Hal ini Rintangan Transisi Daya

March 8, 2024

propertyindonesia Jakarta – Grup Komunitas Sipil yang tersebut menamakan diri sebagai Pergerakan Tenaga Terbarukan (Ganbate) menilai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) sebagai sebuah kemunduran. 

“Ganbate justru menilai kebijakan yang disebutkan merupakan bentuk keterpurukan di upaya transisi energi,” kata Juru Kampanye Tenaga Terbarukan Greenpeace Indonesia, Hadi Priyanto, yang digunakan turut bergabung pada Ganbate, di sebuah diskusi di tempat Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. 

Ganbate menilai, terdapat banyak pasal yang tersebut menjadi disinsentif bagi pengembangan energi terbarukan sekaligus menggalakkan solusi palsu sebagai strategi transisi energi, pada Permen ESDM 2/2024 tersebut.

Kementerian Energi dan juga Sumber Daya Mineral (ESDM) telah dilakukan menerbitkan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU. Berlaku mulai 31 Januari 2024, peraturan ini menjadi pengganti peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.

Pelaksana Tindakan Direktur Jenderal Tenaga Baru Terbarukan serta Konservasi Daya ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan bahwa pemerintah menilai implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai maksimal sehingga perlu ada peraturan baru. Menurut Jisman, Permen yang disebutkan merupakan hasil kerja keras, inovasi, juga kolaborasi seluruh stakeholders baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, juga masyarakat.

Menurut Jisman, melalui peraturan baru itu, pemerintah melakukan beberapa perbaikan yang tersebut bertujuan untuk efisiensi serta transparansi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat rakyat di memasang PLTS Atap. Jisman menjelaskan, target pemerintah ingin menambah kapasitas listrik 1 Giga Watt (GW) PLTS Atap terhubung jaringan PLN kemudian 0,5 GW dalam luar jaringan PLN setiap tahun, akan memicu naiknya keperluan modul surya. Sebab jikalau diasumsikan kapasitas 1 modul surya sebesar 450 Wp, maka diperlukan produksi sekitar 3,3 jt panel surya. Menurut dia, Indonesia mempunyai sumber daya pasir silika, yang tersebut dapat dimanfaatkan untuk bidang solar cell. 

“Oleh karenanya, kegiatan PLTS Atap diharapkan dapat menggalakkan tumbuhnya bidang modul surya di tempat Indonesia lalu menggalang rencana perkembangan sektor hulu solar cell yang mana direncakan di dalam Jawa Tengah, Pulau Batam kemudian Pulau Rempang,” kata Jisman dalam Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Adapun delapan ketentuan pokok di Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap tersebut, yaitu:

  1. Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidaklah dibatasi 100% dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN
  2. Kuota kapasitas sistem PLTS Atap pada clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 tahun
  3. Peniadaan mekanisme ekspor impor. Angka kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidaklah diperhitungkan di penentuan jumlah keseluruhan tagihan listrik pelanggan
  4. Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN
  5. Pengaturan juga penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan juga pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme FIFS (First In First Serve)
  6. Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung Pemegang IUPTLU
  7. Mekanisme pelayanan berbasis program untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan serta pengawasan kegiatan PLTS Atap
  8. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa juga mengkritisi Permen ESDM 2/2024, yang dianggap terlalu berpihak pada kepentingan PT PLN (Persero). Pasalnya, aturan baru ini menghapus skema net-metering sehingga kelebihan energi listrik atau ekspor tenaga listrik dari PLTS atap pengguna ke jaringan PLN tidaklah dapat dihitung sebagai pengurangan tagihan listrik. Menurut Fabby, aturan yang dimaksud akan membatasi partisipasi rakyat untuk memperkuat transisi energi lewat PLTS Atap.

“Peniadaan skema net-metering akan mempersulit pencapaian target Proyek Vital Nasional (PSN) sebagai 3,6 GW PLTS atap pada 2025 lalu target bauran energi terbarukan 23 persen pada tahun yang tersebut sama,” kata Fabby melalui keterangan tertoreh yang diterima Tempo, Jumat, 23 Februari 2024.

SAVERO ARISTIA WIENANTO

Prabowo Belum Jadi Presiden, Bappenas telah Hitung Anggaran Makan Siang Gratis

Tags: , , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *